TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Siti Zaenab binti Duhri, 47 tahun, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 14 April 2015, pukul 10.00 waktu setempat. Pemberitahuan eksekusi diterima Konsulat Jenderal RI di Jeddah dari pengacara Khudran al Zahrani.
"Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat," bunyi penjelasan Kemlu lewat rilis yang diterima Tempo.
Siti dipidana atas kasus pembunuhan istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem al Maruba, pada 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zainab pada 8 Januari 2001. Namun pelaksanaan hukuman ditunda lantaran menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Sejumlah upaya diplomatik telah dilakukan pemerintah Indonesia, antara lain melalui surat kepada Raja Arab Saudi yang dikirim tiga Presiden RI, mulai almarhum Abdurrahman Wahid pada 2000, Susilo Bambang Yudhoyono (2011), hingga Joko Widodo (2015).
Terakhir, pada Maret lalu, dalam pertemuan dengan Wakil Menlu Arab Saudi di Jakarta, Menlu RI Retno L.P. Marsudi meminta bantuan untuk mendekati keluarga guna mendapatkan pemaafan.
Dalam rilisnya, pemerintah Indonesia juga menyatakan protes kepada pemerintah Arab Saudi yang tidak memberi tahu perwakilan Indonesia ataupun keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
NATALIA SANTI