TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Resor Ternate menetapkan mantan Kepala Dinas Provinsi Maluku Utara Imran Yakub sebagai tersangka kasus korupsi dana beasiswa siswa miskin sebesar Rp 11 miliar. Menurut Kepala Polres Ternate Ajun Komisaris Besar Anis Prasetya, Imran sudah menjadi tersangka sejak awal Maret.
Anis mengatakan penetapan Imran sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti aliran dana beasiswa miskin. “Iya, benar, sudah tersangka, dan saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Anis kepada Tempo, Selasa, 14 April 2015.
Menurut Anis, dalam kasus beasiswa miskin, polisi sebelumnya sudah menetapkan dan menahan dua tersangka yang merupakan staf Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Mereka adalah Ilham Rahayu dan Jainudin. Polisi juga sudah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini secepatnya. Karenanya, saat ini penyidik tinggal memfokuskan diri untuk menyelesaikan berkasnya,” ucap Anis.
Saat Tempo mencoba menemui Imran di kediamannya di kelurahan BTN, Kecamatan Ternate Tengah, dia tak berada di tempat. Saat dihubungi, telepon genggam Imran tidak aktif dan berada di luar jangkauan. Pesan singkat yang dikirimkan Tempo pun tak kunjung mendapatkan balasan.
King Faisal Soelaiman, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate, menuturkan penuntasan kasus korupsi di Maluku Utara memang sudah sepatutnya dilakukan secara cepat dan profesional. Polisi juga harus berani menindak tersangka korupsi secara tegas.
“Jadi jangan lagi ada upaya penundaan yang tak jelas alasannya. Jika itu tetap selalu dilakukan polisi, publik akan menilai kinerja polisi negatif. Masyarakat umumnya sangat mendukung polisi bekerja profesional,” ujar King.
BUDHY NURGIANTO