TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menutup kemungkinan menetapkan Brigadir Agung Krisdianto sebagai tersangka. Agung adalah perantara suap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah.
"Pasti akan diperiksa kembali. Kalau buktinya cukup, bisa saja dijadikan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui, Senin malam, 13 April 2015.
Pernyataan Priharsa sekaligus membantah anggapan yang beredar bahwa KPK sengaja melepaskan Agung karena kapok berurusan dengan polisi. "Kalau kapok, harusnya tidak usah ditangkap sama sekali," ujar Priharsa.
Agung, yang merupakan anggota Sabhara Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, diminta Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat mengantarkan besel yang berkaitan dengan usaha PT MMS dan/atau perusahaan lain yang satu grup dengan perusahaan itu di wilayah Kabupaten Tanah Laut kepada Adriansyah.
Keduanya tertangkap tangan saat Agung menyerahkan duit senilai sekitar Rp 500 juta kepada Adriansyah di Hotel Swiss-Belresort di Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Andrew turut ditangkap pada waktu hampir bersamaan di sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan intensif di Kepolisian Resor Kota Denpasar dan gedung KPK, penyidik KPK menyimpulkan Agung tak terlibat. Agung kemudian dilepaskan, sementara Adriansyah dan Andrew Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Priharsa, Agung dibebaskan karena, dalam rentang waktu 1 x 24 jam tersebut, penyidik tak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahannya. Priharsa memastikan Agung dapat dipanggil kembali untuk mendalami lebih jauh perannya dalam suap tersebut.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA