Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cari Tersangka Pasir Besi, Kejaksaan Periksa Pejabat Lumajang

image-gnews
Ratusan massa warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Alun-alun Lumajang, mendesak pemerintah untuk mencaput Surat Ijin Pertambangan pasir besi yang dikantongi PT Aneka Tambang. TEMPO/DAVID PRIYASIDHARTA
Ratusan massa warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Alun-alun Lumajang, mendesak pemerintah untuk mencaput Surat Ijin Pertambangan pasir besi yang dikantongi PT Aneka Tambang. TEMPO/DAVID PRIYASIDHARTA
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny mengatakan penyidik terus mendalami kasus izin penambangan pasir besi menyusul penetapan dua tersangka. Penyidik sedang menganalisis kemungkinan adanya tersangka baru atau upaya paksa. “Akan kami evaluasi," kata Elvis di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa siang, 14 April 2015.

Setiap tanggal 17, Kejati Jawa Timur mengumpulkan seluruh kepala Kejari. Tujuannya untuk menganalisis penyidikan korupsi di semua kejaksaan negeri. "Analisa dilakukan tim kejaksaan tinggi."

Sumber Tempo mengatakan, Kejaksaan memeriksa 31 orang untuk kasus izin penambangan pasir besi. Mulai dari pejabat aktif, pensiunan pejabat, mantan kepala desa, hingga LSM. Tim memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan eksekutif dalam kasus itu.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lumajang Taufik Hidayat mengakui pemeriksaan pejabat soal kasus pasir besi. "Soal apa materi permasalahannya, saya tidak tahu," kata Taufik melalui telepon, Selasa, 14 April 2015.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Lam Cong Sam dan Abdul Ghofur. Lam Chong Sam adalah pimpinan PT IMMS. Sedangkan Ghofur dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan sedang menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Penyidik juga sedang menimbang-nimbang akan menghitungnya sendiri atau melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Inilah salah satu kesulitannya."

Tim penyidik juga sedang mempertimbangkan penahanan tersangka. "Kalau menahan tersangka sedangkan penyidikan membutuhkan waktu panjang, lalu masa tahanan habis, kami bisa repot."

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.