TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny mengatakan penyidik terus mendalami kasus izin penambangan pasir besi menyusul penetapan dua tersangka. Penyidik sedang menganalisis kemungkinan adanya tersangka baru atau upaya paksa. “Akan kami evaluasi," kata Elvis di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa siang, 14 April 2015.
Setiap tanggal 17, Kejati Jawa Timur mengumpulkan seluruh kepala Kejari. Tujuannya untuk menganalisis penyidikan korupsi di semua kejaksaan negeri. "Analisa dilakukan tim kejaksaan tinggi."
Sumber Tempo mengatakan, Kejaksaan memeriksa 31 orang untuk kasus izin penambangan pasir besi. Mulai dari pejabat aktif, pensiunan pejabat, mantan kepala desa, hingga LSM. Tim memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan eksekutif dalam kasus itu.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lumajang Taufik Hidayat mengakui pemeriksaan pejabat soal kasus pasir besi. "Soal apa materi permasalahannya, saya tidak tahu," kata Taufik melalui telepon, Selasa, 14 April 2015.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Lam Cong Sam dan Abdul Ghofur. Lam Chong Sam adalah pimpinan PT IMMS. Sedangkan Ghofur dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kejaksaan sedang menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Penyidik juga sedang menimbang-nimbang akan menghitungnya sendiri atau melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Inilah salah satu kesulitannya."
Tim penyidik juga sedang mempertimbangkan penahanan tersangka. "Kalau menahan tersangka sedangkan penyidikan membutuhkan waktu panjang, lalu masa tahanan habis, kami bisa repot."
DAVID PRIYASIDHARTA