Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JK Berharap Kesaksiannya Meringankan Terdakwa Korupsi  

image-gnews
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla berharap kesaksiannya di persidangan mantan Bupati Indramayu M.S. Sayafiuddin alias Yance, yang terlibat kasus korupsi proyek PLTU batu bara Sumuradem, Kabupaten Indramayu, dapat meringankan terdakwa. Ia mengatakan Yance tidak bersalah karena Yance bekerja sesuai dengan upaya percepatan pembangunan.

"Kalau tidak ditangani dengan cepat akan menjadi masalah. Sehingga langkah-langkah yang cepat diambil oleh Bupati (Yance) sesuai perintah waktu itu," ujar Kalla atau JK seusai menjadi saksi di persidangan Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 13 April 2015.

JK pun mengatakan, apabila Yance saat itu tidak mengambil langkah percepatan pembebasan lahan, negara akan merugi sebesar Rp 11 triliun. Adapun terkait dengan pelanggaran yang dituduhkan kepada Yance, ihwal penggantian ganti rugi yang di luar harga nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi, JK mengatakan itu tidak masalah. "Tidak apa-apa, itu semua pembebasan lahan itu di atas NJOP. NJOP itu hanya nilai rata-rata," ujar JK.

Selain itu, JK juga memuji tim panitia proyek pembangunan PLTU Sumuradem yang diketuai Yance. Menurut dia, waktu dua tahun yang dihabiskan tim untuk merampungkan pembangkit listrik bertenaga 10 ribu megawatt merupakan sebuah kebanggaan.

"Saya beberapa kali mendatangi Indramayu untuk melihat langsung proyek ini, dan hasilnya yaitu mulai beroperasi pada bulan September 2009 atau enam bulan lebih cepat dari rencana tentu saya apresiasi. Keamanan proyek pun diselesaikan dengan cepat oleh bupati," ujar dia.

Menggunakan kemeja putih Jusuf Kalla beserta rombongan hadir pukul 09.50 WIB di Pengadilan Negeri Bandung. Ia hadir untuk menjadi saksi di persidangan mantan koleganya di Partai Golkar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat memberikan kesaksian, orang nomor dua di republik ini menyampaikan ihwal Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, yang menjadi dasar pembangunan proyek PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Selain JK, para petinggi partai berlambang pohon beringin, seperti Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Ade Komarudin datang menyaksikan langsung proses persidangan.

Pada sidang yang diketuai majelis hakim Marudut Bakara tersebut, area Pengadilan Negeri Bandung dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Paspampres, TNI, dan kepolisian. Sidang berakhir pukul 10.30 WIB.

Yance menjadi terdakwa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan ganti rugi tanah sebesar Rp 57.850 per meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14 ribu per meter persegi.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

22 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

23 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

2 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)
Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

3 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.