TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan Brigadir Agung Krisdianto, perantara suap terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah. "AK akan dilepaskan," ujar Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, di kantornya, Jumat, 10 April 2015.
Menurut dia, Agung, yang merupakan anggota Sabhara Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, diminta Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat mengantarkan besel yang berkaitan dengan usaha PT MMS dan/atau perusahaan lain yang satu grup dengan perusahaan itu di wilayah Kabupaten Tanah Laut kepada Adriansyah.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan intensif di Kepolisian Resor Kota Denpasar dan gedung KPK, penyidik KPK menyimpulkan Agung tak terlibat. "Tentu harus melihat perannya. Kan, bisa saja dia melihat satpam kemudian dia nyuruh anter uang," kata Johan. Namun Johan mengaku belum mengetahui secara detail peran Agung dalam kasus ini.
Adriansyah tertangkap tangan saat menerima suap dari Andrew melalui Brigadir Agung Krisdianto di Hotel Swiss-Belresort di Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Anggota Komisi Kehutanan DPR itu dan Agung ditangkap di kamar lantai 4 hotel itu pada pukul 18.30 Wita.
Dalam penangkapan, penyidik membeslah duit sekitar Rp 500 juta. Duit itu terdiri atas 40 lembar pecahan seribu dolar Singapura, 485 lembar pecahan seratus ribu rupiah, serta 147 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah.
Satu jam setelah penangkapan Adriansyah dan Agung, penyidik mencokok Andrew dan sopirnya di lobi Hotel Fairmount, Senayan, Jakarta Pusat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka berempat, akhirnya KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sedangkan Agung dan sopir Andrew dibebaskan.
LINDA TRIANITA