TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dihujani protes keras dalam pertemuan dengan pedagang minuman beralkohol di daerah wisata Bali, Sabtu, 11 April 2015. Rachmat Gobel akhirnya terpaksa berjanji akan mencarikan solusi agar masalah ini bisa teratasi.
Pertemuan yang difasilitasi anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Shri Ngurah Arya Wedakarna itu diawali dengan paparan mengenai alasan Menteri Rachmat Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir, di minimarket dan eceran. “Aturan itu untuk mencegah degradasi kualitas moral dan kesehatan generasi bangsa,” kata Rachmat Gobel.
Di Indonesia, menurut Rachmat Gobel, bir terlalu gampang didapat karena tersebar di mana-mana dan harganya murah. Ia membandingkan harga bir di Singapura yang bisa mencapai Rp 100 ribu per botol. Bandingkan dengan harga di Indonesia yang hanya Rp 19.800.
Kalau dibiarkan, ujar Menteri Perdagangan, peredaran minuman beralkohol bakal merusak kualitas sumber daya manusia. Padahal, Indonesia menghadapi tantangan berat dalam kompetisi global. Kebiasaan minum bir juga sangat dekat dengan perilaku kriminal dan menimbulkan masalah ketergantungan.
Penjelasan Menteri itu langsung mendapat protes dari perwakilan pedagang yang hadir. I Wayan Suata, pedagang bir di Pantai Legian, menyebut ribuan penjual bir dengan menggunakan cool box bisa gukung tikar. “Sampai saat ini belum ada orang mati gara-gara minum bir di pantai,” ia menegaskan.
Aturan yang mengarahkan pembelian ke restoran dan supermarket itu, menurut Wayan, hanya menguntungkan para pengusaha besar. Padahal, turis di Bali bukan hanya makan dan minum di restoran saja. Mereka juga butuh minuman di pantai dan tempat-tempat wisata lainnya.
Ketua Majelis Desa Adat Kuta Wayan Suwarsa menegaskan pihaknya sepakat untuk menjaga agar anak-anak muda tidak mengalami masalah dengan alkohol. Tetapi pengaturannya harus spesifik dan tidak menimbulkan masalah baru. “Dalam agama Hindu, mabuk juga dilarang,” ia menegaskan.
Menanggapi protes itu, Menteri Rachmat Gobel menolak adanya perlakuan khusus terhadap Bali. Namun khusus untuk pedagang di pantai dan tempat wisata, dia menawarkan kemungkinan pembentukan koperasi oleh pedagang sendiri. Nanti pedagang bisa mengambil minuman di koperasi itu. Menteri juga menegaskan pedagang pantai harus membatasi konsumen lokal hanya untuk mereka yang telah berusia di atas 21 tahun.
ROFIQI HASAN