TEMPO.CO, Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan sudah memastikan terpidana mati Yusman Telaumbauna Arif adalah anak di bawah umur. "Tidak ada hukuman mati untuk anak-anak," katanya di Bandung, Jumat, 10 April 2015.
Yohana mengklaim sudah menyambangi LP Nusakambangan untuk menemui Yusman. "Saya langsung cari ke Nusakambangan, ketemu langsung hanya untuk membuktikan bahwa dia anak-anak," katanya.
Menurut Yohana, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi terpidana anak di bawah umur hanya 10 tahun penjara. "Jadi ternyata harus dikaji kembali. Mudah-mudahan tidak dihukum mati," katanya.
Sebelumnya, terpidana mati, Yusman Telaumbauan Arif, disebutkan segera dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara, dari tahanannya saat ini di LP Nusakambangan. "Di sana pengaturan pengajuan peninjauan kembali (PK) akan lebih mudah dilakukan karena dekat dengan Nias," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Jumat, 20 Maret 2015.
Yusman divonis mati karena di pengadilan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pembeli tokek, yakni Koli Marianus Zega, Rugun Sihaloho, dan Jimmy Girsang di Desa Gunungtua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, pada 24 April 2014.
Boris Yusman Telaubanua, ayah Yusman, memastikan anaknya masih berusia 16 tahun saat dituduh melakukan pembunuhan berencana pada 24 April 2012. Yusman merupakan anak kedua dari lima bersaudara kelahiran 5 Agustus 1996. "Surat baptis saat kelahirannya pun masih ada," kata Boris Yusman saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Maret 2015.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, memvonis mati Yusman Telaumbanua, bersama Rasulah Hia pada 21 Mei 2013. Keduanya kini mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Putusan mati Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mendapat reaksi keras dari para pegiat hak asasi manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras menyebutkan banyak bukti bahwa kasus ini telah direkayasa. Salah satunya, penyidik memanipulasi usia Yusman menjadi 19 tahun. Padahal anak di bawah umur tidak boleh dihukum mati.
AHMAD FIKRI