Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Pengadilan Perberat Vonis Mantan Wakil Rektor UI

Editor

Kurniawan

image-gnews
Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI  Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014.  Jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Gumilar Rusliwa Sumantri dan terdakwa lainnya  melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
Terdakwa kasus proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi di perpustakaan UI Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Agustus 2014. Jaksa membacakan dakwaan yang menyebutkan terdakwa bersama Gumilar Rusliwa Sumantri dan terdakwa lainnya melawan hukum dan melakukan perbuatan tindak pidana. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid menjadi tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Aril 2015, menyebutkan, Tafsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.

"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Hatta. Putusan tersebut diambil pada Selasa, 7 April 2015, dengan ketua majelis hakim HM Mas'ud Halim.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tafsir dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 3 Desember 2014.

Putusan tersebut berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang.

Dalam pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas, tapi perusahan itu meminjam bendera perusahaan PT Netsindo Inter Buana dalam proses pengadaan, kemudian bendera PT Arun Prakarsa Inforindo dalam proses perencanaan dan bendera PT Reptec Jasa Solusindo untuk pengawasan.

Tafsir juga terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi (TI) secara sepihak, yaitu sebesar Rp 50 miliar, yang terbagi dalam beberapa kategori, seperti pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata hakim Joko.

Tafsir juga tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi karena tidak dilandasi adanya surat keputusan dari Rektor UI dan proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.

Hakim Slamet Subagyo mengungkapkan, Tafsir terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima komputer desktop Apple (iMac) dan iPad, meski kedua barang tersebut sudah dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK.

Perbuatan Tafsir dinilai merugikan negara sebesar Rp 13,076 miliar, yang terdiri atas tahap pengadaan sebesar Rp 12,959 miliar, tahap perencanaan Rp 73,68 miliar dan tahap pengawasan Rp 43,488 miliar, dan menguntungkan sejumlah pihak, yaitu Irawan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada (Rp 2,16 miliar), manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh (Rp 2,625 miliar), Dirut PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio (Rp 940,961 juta), Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara (Rp 1,05 miliar) hingga PT Makara Mas (Rp 1,62 miliar).

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

26 Mei 2023

BNI dan UI Kembali Helat Ajang Maraton

BNI UI Half Marathon 2023 akan digelar pada Ahad, 16 Juli 2023.


Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

24 April 2020

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

Tim khusus FIK UI ini mengedukasi masyarakat tentang penularan, pencegahan dan tanda gejala COVID-19 hingga kesehatan mental masyarakat selama wabah.


Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

24 April 2020

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

Universitas Indonesia (UI) menempati peringkat 47 dunia sebagai perguruan tinggi yang mampu memberikan dampak bagi sosial dan ekonomi bangsa.


Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

24 April 2020

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara
Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

DPPM UI menyalurkan bantuan berupa 1.368 paket kebersihan diri berupa sampo, sikat dan pasta gigi untuk menunjang sanitasi cegah Covid-19.


Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

24 April 2020

Ilustrasi pasien (pixabay.com)
Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

Dekan FKUI Ari Fahrial Syam menjelaskan ada 11 kelompok pasien yang dianjurkan tidak berpuasa selama Ramadan.


UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

24 April 2020

Kampus UI (twitter/UI)
UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

Berdasarkan peringkat Times Higher Education Universitas Indonesia berada di urutan ke 47, UGM 72, dan IPB peringkat 77.


Prabowo 'Bela' Jokowi, Pengamat: Pemerintah Dalam Tekanan

23 April 2020

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) berjalan memasuki ruangan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Rapat ini juga membahas fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Prabowo 'Bela' Jokowi, Pengamat: Pemerintah Dalam Tekanan

Pengamat dari Puskapol UI menyebut munculnya Prabowo yang membela Jokowi menunjukkan pemerintah sedang dalam tekanan menghadapi Covid-19.


UI Kembangkan APD Pemurni Udara untuk Petugas Medis COVID-19

18 April 2020

Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di dalam Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. Pasien rujukan dalam pengawasan terkait virus corona dirawat di ruang isolasi di gedung Pinere. ANTARA/Hafidz Mubarak A
UI Kembangkan APD Pemurni Udara untuk Petugas Medis COVID-19

Inovasi APD ini diharapkan mampu melindungi para petugas medis yang bertugas merawat para pasien COVID-19.


UI Terima 1.636 Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Akademik

14 April 2020

Gedung Rektorat Universitas Indonesia. TEMPO/Gunawan Wicaksono
UI Terima 1.636 Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Akademik

Jumlah tersebut terdiri atas 739 calon mahasiswa program Vokasi, 640 program Sarjana Kelas Paralel, dan 257 program Sarjana Kelas Internasional.


UI Terima 1.106 Mahasiswa Baru melalui SNMPTN 2020

8 April 2020

Kampus UI (twitter/UI)
UI Terima 1.106 Mahasiswa Baru melalui SNMPTN 2020

Setelah SNMPTN 2020, ada jalur penerimaan lain yang dibuka yakni SBMPTN dan SIMAK UI. Proses seleksi ikut dipengaruhi wabah COVID-19.