TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bengkulu mencegah Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan ke luar kota. Pencegahan ini dilakukan karena tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar tersebut tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis, 9 April 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bandara Fatmawati Soekarno dan aparat penegak hukum agar Wali Kota Helmi dan enam tersangka lain yang belum ditahan tidak bisa keluar dari Bengkulu. "Kami akan menjadwalkan panggilan ketiga pada Senin, 13 April," ujar Wito dalam keterangan pers, Kamis, 9 April 2015.
Wito mengatakan pencegahan ini bertujuan mengantisipasi para tersangka melarikan diri. Atas pencegahan tersebut, sesuai dengan undang-undang, mereka dilarang keluar dari Bengkulu. Jika memang terpaksa keluar dengan alasan yang bisa ditenggang, tersangka wajib mengantongi izin dari tim penyidik.
Selain Helmi Hasan, tersangka yang dijadwalkan diperiksa pekan depan adalah Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda; mantan Wali Kota Bengkulu yang sekarang menjadi anggota DPD, Ahmad Kanedi; mantan Ketua DPRD Bengkulu, Sawaludin Simbolon; Wakil Ketua DPRD, Irman Sawiran dan Sandy Bernando; serta Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga Diansyah Putra. "Menurut aturan Pasal 50 KUHP, jika tiga kali tidak hadir juga, mereka akan dijemput secara paksa," kata Wito.
Dia juga mengatakan, selain menyelidiki korupsi dana bansos itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini tengah mengumpulkan bahan pemeriksaan dan keterangan tentang dugaan korupsi dana hibah dari APBD 2011 dan 2012 Kota Bengkulu senilai Rp 45,8 miliar dan dana bansos 2011 sebesar Rp 8,4 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Helmi hingga saat ini belum mau memberikan keterangan ihwal ketidakhadirannya dalam panggilan kedua dan pencegahan terhadapnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI