TEMPO.CO, Kupang - Aparat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu malam, 8 April 2015, menangkap 45 calon tenaga kerja Indonesia (C-TKI) asal Pulau Sumba yang akan dipekerjakan di luar negeri.
Polisi juga membawa serta seorang pengacara yang sempat disandera para calon TKI itu, karena tak kunjung dikirim untuk bekerja ke luar negeri. Puluhan calon TKI itu berada di tempat penampungan PT Bagoes Bersaudara di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Mereka dibawa ke kantor polisi setelah adanya laporan bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap pengacara PT Bagoes Bersaudara, Manotona Laia.
Penyanderaan itu dilakukan karena calon TKI merasa kesal dengan sikap perusahaan yang tak kunjung mengirim mereka. Mereka telah ditampung selama dua bulan, tanpa ada kejelasan kapan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.
Pengacara PT Bagoes Bersaudara Manotona Laia mengaku telah melakukan pendekatan persuasif kepada para calon TKI itu untuk bersabar. Namun tak dihiraukan para calon TKI yang nekat menyandera pengacara itu. "Mereka kesal karena tak kunjung dikirim untuk bekerja," kata Manotona.
Ketua satuan tugas antitraffiking Polda NTT, Cecep Ibrahim, mengatakan mereka terpaksa mengerahkan satuan anggota Brimobda karena mendapat laporan adanya penyanderaan terhadap pengacara itu. "Kami hanya melakukan tindakan representatif agar tidak terjadi tindak pidana yang dilakukan calon TKI itu," katanya.
Aksi nekat itu, para calon TKI ini kini diamankan di Mapolda NTT bersama direktur PT Bagoes Bersaudara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan 45 calon TKI itu.
YOHANES SEO