TEMPO.CO, Blitar-Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur membongkar bisnis investasi bodong yang dilakukan PT Dua Belas Suku. Selain menyeret lima direksi PT Dua Belas Suku sebagai tersangka, dana investasi tersebut diduga juga mengalir ke oknum polisi, anggota Dewan, higga wartawan.
Keterlibatan tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Dua Belas Suku, Karsono saat menjelaskan posisi investasi kliennya. Perusahaan yang gulung tikar dan menjadi bulan-bulanan ribuan nasabahnya karena menggelapkan dana miliaran rupiah ini mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada polisi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar, dan wartawan. "Semua yang menerima dana harus ikut bertanggung jawab," kata Karsono, Rabu 8 April 2015.
Karsono mengaku terpaksa membuka kartu untuk membela kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Blitar. Mereka adalah jajaran direksi dan komisaris, yakni Jefry Cristian Daniel, Rinekso Dwi Raharjo, Yermia, Naning dan Natalia. Kelimanya dianggap bertanggung jawab atas macetnya investasi yang telah menyerap dana miliaran rupiah dari masyarakat itu.
Mereka juga dicekal oleh Imigrasi selama proses penyidikan berjalan. Namun Karsono menolak jika kliennya dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab lantaran telah memberi "pelicin" ke oknum polisi, anggota DPRD, dan wartawan. Dana yang mengalir tersebut nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp 3 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 1,3 miliar diantaranya diberikan kepada perusahaan media massa lokal dan nasional sebagai dana kerjasama iklan. "Kami masih kumpulkan alat bukti untuk dibawa ke persidangan," kata Karsono.
Salah seorang wartawan yang menerima kerjasama dengan PT Dua Belas Suku menampik jika uang yang diterima merupakan gratifikasi. Menurut dia pemberian dana itu untuk biaya kerjasama profesional dalam bentuk iklan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Blitar Ajun Komisaris Naim Ishak mengatakan belum akan melakukan penahanan terhadap lima direksi perusahaan itu. Kelimanya akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis, 9 April 2015. "Soal penahanan dan aliran dana lainnya, kita lihat di pemeriksaan besok," katanya.
Hingga saat ini sebanyak 18.000 nasabah PT Dua Belas Suku mengaku belum menerima pembayaran investasi yang dijanjikan. Mereka mengaku tergiur berinvestasi pada perusahaan tersebut setelah mendapat iming-iming bunga sebesar 30 persen setiap minggu. Hingga kinn tercatat Rp 125 miliar lebih dana yang berhasil dihimpun PT Dua Belas Suku.
HARI TRI WASONO