TEMPO.CO, Jakarta - Gagalnya gugatan atas grasi penolakan oleh duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, di Pengadilan Tata Usaha Negara membuat terpidana mati lainnya waswas. Salah satunya adalah Raheem Agbaje, gembong narkoba dan terpidana mati asal Nigeria.
"Kami juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya akan muncul pekan depan. Sepertinya hasilnya akan sama saja kalau berkaca dari putusan terhadap Bali Nine," kata pengacara Raheem, Utomo Karim, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 7 April 2015.
Raheem adalah warga negara Nigeria yang terlibat kasus kepemilikan narkotik jenis heroin seberat 5 kilogram. Ia ditangkap di Bandara Juanda pada 1998 dan divonis mati pada 1999. Adapun permohonan grasinya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2015.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan duo Bali Nine terhadap surat keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasi mereka. Ketua majelis hakim Ujang Abdullah merasa grasi bukan produk tata usaha negara. Grasi hak prerogatif Presiden Indonesia.
Karim menyakini Raheem akan sangat kecewa apabila gugatan PTUN-nya juga ditolak seperti halnya gugatan yang diajukan oleh duo Bali Nine. Ia mengatakan Raheem masih mengharapkan mukjizat di mana dirinya bisa bebas dari hukuman mati.
"Raheem pun saya yakin sudah mendengar langsung putusan PTUN soal gugatan Bali Nine. Selnya di sebelah duo Bali Nine," ucap Karim. Karim mengaku uji materi menjadi wacana setelah putusan PTUN nanti. "Duo Bali Nine saya dengar melakukan langkah yang sama. Kita lihat saja," ujarnya.
ISTMAN M.P.