TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra tidak percaya dengan ucapan Presiden Joko Widodo yang mengatakan tidak mengetahui secara rinci isi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Mungkin detail-detailnya bisa jadi (Jokowi tidak tahu). Tetapi secara umum Presiden pasti mengetahui peraturan yang dia tandatangani. Apalagi untuk peraturan perundang-undangan," ujar Yusril saat berbicara via telepon, Senin, 6 April 2015.
Yusril mengemukakan biasanya prosedur penandatanganan perpres harus melalui Menteri Sekretariat Negara. Menteri pemrakarsa perpres mengajukan draft ke Mensesneg agar ditinjau untuk kemudian disepakati oleh Presiden.
Namun sebelum pengajuan, draft harus dibahas dalam rapat antara menteri pemprakarsa dengan kementerian dan lembaga terkait. Bukti bahwa draft sudah dibahas biasanya terdapat dalam paraf peserta rapat yang dibubuhkan di draft.
Lalu Mensesneg meneruskan draft perpres dalam bentuk memorandum. Dokumen ini biasanya tidak lebih dari satu halaman dan berisi siapa pengusul draft, latar belakang pengajuan draft, isi draft, perbandingan aturan lama dengan yang baru, dan dampak hukum yang terjadi bila perpres disahkan.
Dalam konteks perpres ini, Yusril beranggapan bahwa perubahan besaran fasilitas uang muka adalah hal esensial sehingga kemungkinan besar terdapat dalam draft. "Memang Presiden tidak harus baca keseluruhan peraturan. Tetapi kalau ragu, Presiden bisa meminta penjelasan dari Mensesneg," kata Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY tahun 2004-2007 ini.
ROBBY IRFANY