TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya tak akan memperpanjang urusan pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri setelah Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan kepada DPR hari ini, Senin, 6 April 2015. "Kami minta penjelasan logis saja dan harus bisa diterima DPR," kata Masinton saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 April 2015.
Hari ini Presiden akan bertemu pimpinan DPR, pimpinan Komisi Hukum, dan pemimpin sepuluh fraksi di DPR. Rapat konsultasi tersebut akan membahas isu-isu strategis, terutama soal surat pembatalan Budi Gunawan, peraturan pemerintah tentang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 terutama yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.
Menurut Masinton, Presiden tak boleh menggunakan opini masyarakat untuk membatalkan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah disahkan lewat Paripurna DPR. Presiden, kata dia, harus menjelaskan alasan sosiologis dan yuridis soal pembatalan tersebut.
Sikap Komisi Hukum melunak setelah Presiden Joko Widodo berjanji memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Pada sidang paripurna tiga pekan lalu, DPR sepakat menolak untuk memproses Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan ngotot meminta penjelasan Presiden terkait dengan pembatalan Budi.
Mereka menganggap alasan status tersangka KPK untuk membatalkan Budi tak bisa diterima. Sebab, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Budi.
Kemudian DPR—yang dimotori PDI Perjuangan—meminta Presiden datang langsung ke DPR untuk menjelaskan status pembatalan Budi Gunawan. Masinton menilai Presiden tak perlu membuat surat baru pengganti surat bernomor R-16/PRES/02//2015 untuk mengusulkan calon Kapolri baru, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. "Revisi saja surat itu, tambahkan penjelasan yang logis. Jadi tak perlu diubah," kata Masinton.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berpendapat bahwa penjelasan Presiden diperlukan untuk menghilangkan preseden buruk Presiden bisa sesuka hati membatalkan keputusan Dewan. "Supaya kami tak dikira tukang stempel keputusan Presiden," ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan penjelasan Presiden dalam rapat konsultasi hari ini tak akan mempengaruhi jadwal uji kelayakan dan kepatutan Badrodin Haiti. "Kami cuma ingin clear dulu soal Budi. Selanjutnya proses Badrodin," tuturnya. Rencananya, Komisi menggelar uji kelayakan kepada Badrodin pada Rabu, 8 April 2015.
PUTRI ADITYOWATI