TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan anggota Bali Nine, Andrew Chan, untuk membatalkan penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Sementara itu, ada kemungkinan Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine lainnya, juga akan mendapat keputusan yang sama.
Seperti dilansir dari News.com.au pada Senin, 6 April 2015, panel yang terdiri atas tiga hakim dalam sidang hari ini menjatuhkan putusan untuk Chan. Keputusan itu menegaskan putusan mereka sebelumnya bahwa grasi dari presiden tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi negara.
Pengadilan yang sama pada Februari 2015 juga menolak banding duo Bali Nine tersebut dengan alasan keputusan Presiden Joko Widodo tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan.
Tidak diketahui apa langkah lanjutan pengacara kedua terpidana mati asal Australia itu untuk memohon pengampunan terhadap mereka, yang sedang menunggu eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sukumaran dan Chan divonis pada 2006 sebagai pemimpin kelompok yang menyelundupkan heroin dari Indonesia. Pasangan ini adalah dua dari sepuluh narapidana narkoba yang akan dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan. Di antara narapidana tersebut ada warga negara Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Nigeria, dan Indonesia.
Jokowi menolak permohonan grasi para narapidana tersebut meskipun permohonan pengampunan telah berulang kali diajukan pemerintah Australia, Brasil dan Prancis.
Sukumaran dan Chan mengajukan permohonan banding di pengadilan tata usaha negara dengan alasan Jokowi tidak memberikan pertimbangan dalam menentukan setiap kasus.
Lantaran keputusan pengadilan menolak permohonan banding mereka, duo Bali Nine tersebut kehabisan cara untuk menempuh jalur hukum.
NEWS.COM.AU | YON DEMA