TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam oleh penyidik Badan Reserse Krimanal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Denny mengatakan sudah menjelaskan seluruh duduk perkara mengenai penerapan sistem Payment Gateway untuk pembuatan paspor di Kementeriannya. Menurut Denny, penerapan sistem tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik dan menghindari adanya praktik calo.
"Ikhtiar kami melakukan inovasi untuk perbaikan pelayanan publik, dalam hal ini pembuatan paspor agar lebih mudah, cepat, dan murah tanpa ada calo," kata Denny seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 April 2015.
Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka sejak bulan Maret lalu. Denny dianggap berperan dalam penunjukan dua vendor yaitu Doku dan Finnet Indonesia untuk menangani program Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Program Payment Gateway beroperasi dari Juli hingga Oktober 2014. Selama program tersebut berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.
ANGGA SUKMAWIJAYA | SINGGIH SOARES