TEMPO.CO, Makassar - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, 36 tahun, diancam hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 2 April 2015. "Terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut, Zulkarnaen A. Lopa, di Pengadilan Negeri Makassar.
Zulkarnaen mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Terdakwa dinilai menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari satu kilogram.
Dalam dakwaan dijelaskan Amir ditangkap di Studio 33 Grand Clarion Hotel Makassar, Jalan A.P. Pettarani, pada 17 Januari lalu. Penangkapan Amir berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono, yang juga diadili secara terpisah dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar. Michael kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 2 gram. Sabu itu diberikan secara cuma-cuma oleh Amir.
Amir menyimpan barang bukti narkotik miliknya di rumah kosnya di Jalan Andi Tonro, Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya Blok B Nomor 17, Makassar, dan rumah keluarganya di Jalan Lamadukelleng Buntu, Makassar.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat satu kilogram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi yang dikemas dalam delapan bungkus plastik. Barang haram itu, menurut pengakuan Amir, diberikan oleh rekannya bernama Iwan di Kalimantan. Iwan saat ini masih buron.
Amir diduga anggota sindikat narkotik jaringan internasional. Sebelumnya, dia telah berstatus terpidana dalam kasus narkotik di Balikpapan. Dia dipenjara di LP Kelas IIA Balikpapan, namun berhasil melarikan diri dari lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Pengacara Amir, Andi Ware, dari Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menilai ada kekeliruan dalam dakwaan tersebut. "Kami akan ajukan secara tertulis biar lebih jelas," kata Ware.
AKBAR HADI