TEMPO.CO, Bandung - Bupati Karawang non aktif Ade Swara dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ade didakwa atas kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi Kabupaten Karawang. Ade juga dijerat kasus pencucian uang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ade Swara hanya berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya. "Kami berharap proses hukum ini dapat menghasilkan keadilan. Jangan abaikan fakta-fakta lain. Tapi, saya serahkan semuanya kepada Allah SWT," ujar Ade saat ditemui wartawan selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 31 Maret 2015.
Menurutnya, selama dalam persidangan banyak fakta-fakta yang diabaikan. Seperti keterangan saksi yang diabaikan. Padahal, kesakian tersebut penting untuk memberikan informasi yang sebenarnya. "Pembuktian yang berhubungan dengan aset, yag saya kemukanan hampir seumuanya tidak diakui. Keterangan saksi juga banyak yang diabaikan," ungkap Ade.
Adapun Nurlatifah, isteri Ade yang juga politikus Partai Golkar dituntut 7 tahun penjara dan denda RP 300 juta subside 3 bulan kurungan. Nurlatifah dituduh mendesak suaminya untuk menerima uang Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tambahan yakni pencabutan hak dipilih sebagai jabatan publik dan pencabutan untuk mendapat hak remisi. Jaksa menyebutkan bahwa pasangan suami istri tersebut telah terbukti secara sah bersalah melanggar UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintahan yang sedang gencar-gencarnya menegakkan pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Ade Swara bersama istrinya, Nurlatifah, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung, sejak Selasa, 2 Desember 2014. Ade dan Nurlatifah menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Tatar Kertabumi, sebesar Rp 5 miliar terkait dengan izin pembangunan mal di Karawang. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014,
IQBAL T. LAZUARDI S