TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara sudah mengajukan surat jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Ya, suratnya sudah diajukan ke sana (DPR). Perbaikan atas surat yang pertama. Nanti kami lihat perkembangan di DPR," kata Tedjo sebelum menghadiri sidang kabinet di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 30 Maret 2015.
Tedjo mengatakan pemerintah masih menunggu respons dari DPR setelah surat itu diserahkan. Mungkin, kata dia, setelah sidang kabinet ada perkembangan terbaru atas jawaban yang diberikan pemerintah.
Dalam surat jawaban itu, kata Tedjo, pemerintah menjelaskan secara detail alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Ia menolak merinci alasan itu. "Kita akan berikan penjelasan-penjelasan, detailnya ada di Mensesneg," katanya.
DPR meminta klarifikasi dari pemerintah tentang status Budi Gunawan sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri, Badrodin Haiti. DPR menilai pemerintah perlu memperjelas alasan pembatalan pelantikan Budi karena dalam Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian RI, Presiden disebutkan harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
ANANDA TERESIA