TEMPO.CO, Jakarta - Calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan tidak melakukan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan proses uji kelayakan dan kepatutan yang belum dilakukan terhadapnya. Ia menegaskan akan menunggu proses administrasi yang masih dijalankan DPR dan Istana.
"Tidak ada (komunikasi dengan DPR). Saya menunggu prosesnya. Surat administrasinya kan belum selesai," kata Badrodin sebelum menghadiri sidang kabinet di Kantor Presiden, Senin, 30 Maret 2015.
Baca Juga:
Menurut Badrodin, desakan DPR yang meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan secara langsung pembatalan pelantikan Budi Gunawan bukan merupakan gertakan. Dia mengatakan desakan itu murni muncul karena proses administrasi belum beres.
"Saya belum tahu, tapi, menurut informasi, ada penjelasan yang kurang, yang menurut informasi itu yang akan diminta DPR," katanya.
DPR meminta klarifikasi dari pemerintah tentang status Budi Gunawan sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Badrodin Haiti. DPR menilai pemerintah perlu memperjelas alasan pembatalan pelantikan Budi karena Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Polri menyebutkan presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
ANANDA TERESIA