Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Buron, Mantan Kades Tersangka Koruptor Ditangkap  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO,Mojokerto- Bekas Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Munadi, 45 tahun, akhirnya ditangkap setelah buron setahun lebih. "Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Pasuruan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo, Senin, 30 Maret 2015.

Munadi disangka menyalahgunakan dana bagi hasil pajak yang diterima desa setempat pada 2012 sebesar Rp 981 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 2013. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka dan dua bawahannya sebesar Rp 786,5 juta."

Selain Munadi, bekas Sekretaris Desa Lolawang Jumardi dan bekas Bendahara Desa Lolawang Sriyani juga terlibat kasus ini. Keduanya dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Uang yang seharusnya dipakai untuk kepentingan desa itu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi. Kepolisian menyita mobil operasional desa yang dibeli dari dana itu dan uang tunai Rp 501,5 juta yang dikembalikan Munadi.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan ketiganya saat aktif menjabat di Desa Lolawang. Setelah kasus ini merebak, ketiganya dicopot. Munadi, yang sebelumnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), juga telah mengajukan pensiun dini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak dulu saat akan diperiksa polisi, Munadi beralasan sakit dan bahkan sempat menjalani rawat inap. Namun, setelah keluar dari rumah sakit, dia tetap tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian dan malah melarikan diri hingga tertangkap di Pasuruan.

Munadi berdalih sakit dan berobat di Pasuruan. "Saya sakit darah tinggi, dan gula darah saya juga naik, apalagi ada masalah seperti ini," tuturnya. Soal uang hasil korupsinya, dia berdalih meminjamnya. "Saya pinjam dan sudah kembalikan," ucapnya. Namun penyidikan polisi menyebutkan tersangka bersama dua bawahannya sengaja menyalahgunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Munadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.


Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Wujud sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) yang disimpan dalam kontainer sebelum direekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 29 Juli 2019. ANTARA
Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.


Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

 Anak-anak bermain di Taman Kelinci Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Jum'at, 9 Agustus 2019. Taman kelinci ini satu dari beberapa wahana wisata yang dikelola swadaya para petani di Desa Padusan. TEMPO/ISHOMUDDIN
Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.


Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Banjir di Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 29 April 2019. twitter.com/pengairan_jatim
Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.