TEMPO.CO, Mojokerto - Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto menolak harga pembelian tanah oleh pemerintah untuk proyek jalan tol Trans Jawa ruas Kertosono-Mojokerto. Ada 135 bidang tanah milik warga di lima desa yang belum dibebaskan. Lima desa itu meliputi Desa Gedeg, Pagerluyung, Sidoharjo, dan Kemantren di Kecamatan Gedeg, dan Desa Penompo, Kecamatan Jetis.
Tersendatnya pembebasan lahan itu disebabkan ketidaksetujuan warga terhadap harga yang ditawarkan tim penilaian (appraisal) pemerintah. Emru Suhadak, warga Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, mengatakan harga yang ditawarkan pemerintah terlalu rendah.
Emru mencontohkan tanah dan rumahnya seluas 455 meter persegi yang dilewati proyek nasional itu. "Tanah saya ditawar Rp 520 ribu per meter persegi. Adapun rumahnya ditawar Rp 268 juta," kata Emru, Senin, 30 Maret 2015.
Emru keberatan melepasnya. Ia meminta tanahnya dihargai lebih tinggi, yaitu Rp 750 ribu per meter persegi. Permintaan itu pernah disampaikan ke perangkat desa, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mojokerto, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Mojokerto di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan di antara mereka.
Di Desa Gedeg total masih terdapat 14 bidang tanah dan sembilan rumah warga yang belum berhasil dibebaskan. Ini karena, di luar harga tanah, warga masih meminta tambahan biaya bongkar rumah Rp 5 juta serta kompensasi tambahan dampak proyek sebesar 32 persen dari harga ganti rugi tanah dan rumah. Namun, permintaan ini ditolak oleh pelaksana proyek tol Kertosono-Mojokerto, PT Marga Harjaya Infrastruktur.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Rahmat Suharyono mengatakan dari total 1.076 bidang tanah di tujuh desa yang terkena proyek tol, sudah 941 bidang tanah yang berhasil dibebaskan. Lahan tersebut berupa sawah produktif, pekarangan, dan perkebunan. Selebihnya, 135 bidang, masih terkendala harga ganti rugi yang belum disetujui warga. "Warga keberatan dengan harga yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Meski begitu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus melakukan pendekatan ke warga. Pemerintah menurutnya masih meninjau ulang permintaan warga yang meminta harga ganti rugi tanah dinaikkan. "Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berhak meninjau ulang dan memutuskan, kami hanya membentu pendekatan ke warga," katanya.
Tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 40,5 kilometer yang melintasi kabupaten Nganjuk, Jombang, dan Mojokerto, dibagi dalam empat seksi. Seksi I mulai Kecamatan Bandarkedungmulyo hingga Kecamatan Tembelang, Jombang, sepanjang 14,7 kilometer, telah diresmikan Oktober 2014. Sedangkan seksi II, III, dan IV, termasuk di Mojokerto, masih terkendala pembebasan lahan.
ISHOMUDDIN