TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri berakhir setelah lima jam. Menurut Denny, ada 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Pertanyaan yang diajukan seputar identitas serta tugas pokok dan fungsi selaku Wakil Menteri Hukum," kata Denny usai diperiksa, Jumat, 27 Maret 2015.
Denny diperiksa tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 13.44 WIB didampingi tim kuasa hukum. Saat datang, Denny menyapa wartawan dengan riang dan tersenyum lebar. Usai pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, Denny yang mengenakan batik merah terlihat lelah dan menunjukkan ekspresi kosong.
Denny tak mau menjelaskan detail tentang pemeriksaan penyidik. Denny hanya lagi-lagi menegaskan bahwa payment gateway merupakan upaya perbaikan pelayanan publik dalam pembuatan paspor. "Biasanya antri 4-5 jam kini diganti elektronik sehingga lebih memudahkan," ujar Denny.
Denny tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan dan menyerahkan pada kuasa hukum. "17 pertanyaan yang diajukan hari ini sudah cukup untuk saya," kata Denny.
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menambahkan selain tentang identitas dan tupoksi, ada beberapa hal yang diklarifikasi oleh penyidik. Heru menyebut akan ada pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus. "Berikutnya tunggu panggilan penyidik," kata Heru.
Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat di kementeriam. Denny mempelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.
Pada implementasi payment gateway Juli - Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sistem payment gateway tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PNBP karena untuk setiap pembuatan paspor melalui payment gateway, pemohon dikenai biaya perbankan sebesar Rp 5 ribu. Pungutan tersebut tak diperkenankan oleh Kementerian Keuangan.
Denny sebelumnya telah membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Uang Rp 32 miliar tersebut adalah total pemasukan dari pembuatan paspor yang seluruhnya telah disetor ke kas negara. Biaya tambaham sebesar Rp 5 ribu juga dikenakan secara opsional.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA