TEMPO.CO, Bandung - Bupati Sumedang Ade Irawan akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat, 27 Maret 2015. Alasannya, Ade masih menyisakan setumpuk tugas sebagai Bupati Sumedang.
"Kami akan membahasnya dengan keluarga. Apakah mempertimbangkan penangguhan penahanan, mengingat banyaknya pekerjaaan di Sumedang dan sebentar lagi akan menghadapi ultah kabupaten Sumedang," ujar pengacara Ade, Kuswara Taryono, Jumat.
Ade ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011--saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
"Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan di LP Sukamiskin," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, Jumat, 27 Maret 2015.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Ade diperiksa selama empat jam oleh penyidik Kejaksat Tinggi Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, Ade dicecar pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi.
Ade sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak dua kali sejak Oktober 2014. Namun, penahanan Ade baru dilakukan pada hari ini. Suparman mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Ade disangkakan Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undng Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum lanjut pada proses hukum selanjutnya, Ade akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Sumedang ini bermula dari temuan dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi 2011. Auditor BPK menemukan dalam realisasi dana perjalanan dinas DPRD pada 2011senilai total Rp 5 miliar, terdapat kelebihan Rp 1,9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
IQBAL T. LAZUARDI S