TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Bupati Sumedang Ade Irawan, Jumat, 27 Maret 2015. Ade ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011--saat ia menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi.
"Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan di LP Sukamiskin," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, Jumat, 27 Maret 2015.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Ade diperiksa selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, Ade dicecar pertanyaan tentang kasus yang membelitnya itu.
"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk melakukan penahanan," ujar Suparman.
Menanggapi penahanan tersebut, Ade Irawan melalui kuasa hukumnya, Kuswara Taryono, menyatakan menghargai prosedur dan mekanisme hukum yang dijalankan penyidik Kejaksan Tinggi Jawa Barat. "Biar nanti disampaikan di pengadilan tipikor," ujar Kuswara.
Ade sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak dua kali sejak Oktober 2014. Namun penahanan Ade baru dilakukan pada hari ini. Suparman mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Ade disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum proses hukum berlanjut, Ade akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Penetapan tersangka terhadap pejabat nomor satu di Kabupaten Sumedang ini bermula dari temuan dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi 2011. Auditor BPK menemukan dalam realisasi dana perjalanan dinas DPRD pada 2011 senilai total Rp 5 miliar terdapat kelebihan Rp 1,9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
IQBAL T. LAZUARDI S