TEMPO.CO, Malang - Narapidana kasus terorisme, Khairul Ikhwan alias Heru alias Koko alias Agus Wae, dipindahkan dari tahanan Markas Besar Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, Jumat, 27 Maret 2015. Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, ini dipenjara karena berencana meledakkan Kedutaan Besar Myanmar.
"Dia divonis hukuman lima tahun penjara dan telah menjalani setahun," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang Mohamad Iryan Muhidin Saleh. Selain berencana menyerang Kedutaan Myanmar di Jakarta, kelompok Khairul merencanakan pengeboman gereja di Solo dan Markas Kepolisian Resor Cirebon.
Khairul divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme lantaran melanggar Pasal 15juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Khairul diterbangkan dari Jakarta menggunakan Sriwijaya Air dan mendarat di Bandara Abdulrachman Saleh. Beberapa personel Brimob bersenjata laras panjang mengawal Khairul di dalam mobil tahanan.
Khairul mengenakan baju koko berwarna putih dan berpeci hijau. Lelaki 34 tahun itu ditangkap pada akhir 2013 bersama sejumlah anggota kelompoknya. "Dia dipisahkan dengan kelompoknya. Berbahaya jika tetap bersama," kata Mohamad Iryan.
Di LP Lowokwaru, Khairul bakal menempati ruang penilaian dini. Petugas akan memeriksa kepribadian, latar belakang, kelakukan, dan kasusnya. Dia maksimal sebulan berada di ruang penilaian dini. Sebab pengamanan terhadap narapidana terorisme diterapkan secara maksimum.
"Narapidana biasa paling lama 15 hari. Kalau narapidana kasus terorisme maksimal selama sebulan," uja Kepala LP Lowokwaru, Tholib. Setelah profil narapidana diketahui, napi itu akan ditempatkan di ruang tahanan. Ada dua blok, masing-masing berukuran panjang 10 meter dan lebar 2,5 meter, yang tersedia di LP itu.
Adapun upaya deradikalisasi terhadap narapidana kasus terorisme dilakukan dengan pendekatan keagamaan. Mereka diajak belajar membaca dan menghafal Al-Quran. Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Yayasan Dekradikalisasi juga terlibat dalam pembinaan narapidana terorisme.
Dengan masuknya Khairul, kini total sembilan narapidana terorisme menempati LP Lowokwaru. Empat di antaranya merupakan anggota kelompok Abu Roban, yang terdiri atas Budi Utomo alias Slamet alias Sarto yang dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi (10 tahun), Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi (9 tahun), Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri (8 tahun). Mereka dikirim ke Lowokwaru pada 7 Juli 2014.
Tiga narapidana lainnya ialah Agung, yang terlibat kasus terorisme di Makassar, dan Fadli Sadama alias Bapak Muis dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, yang terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Satu narapidana lain ialah William Maksum, asal Bandung, yang menjadi penghubung Abu Roban.
EKO WIDIANTO