TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik pembolehan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab saat melaksanakan tugasnya.
"Kami sangat bersyukur karena ini merupakan penantian panjang di kalangann umat Muslim, terutama yang berkegiatan di Polri, bisa juga menggunakan kerudung, jilbab," kata Lukman seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis, 26 Maret 2015.
Menurut Lukman, pembolehan jilbab di kalangan polwan itu merupakan sebuah terobosan baru di kalangan internal polisi. Dengan keputusan itu, kata dia, semua umat Muslim, terutama Muslimah Indonesia, merasa bersyukur. “Semoga ini menjadi lompatan internal kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya.”
Menteri Agama berharap pembolehan jilbab secara resmi oleh pimpinan Polri itu dapat meningkatkan citra instansi penegak hukum di Indonesia itu.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan telah menandatangani aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005.
Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri untuk membolehkan Polwan di seluruh Indonesia untuk mengenakan jilbab.
AGUSSUP