TEMPO.CO, Jakarta - Bekas staf khusus presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, mengatakan dia mendapat informasi bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana agar ditetapkan sebagai tersangka korupsi payment gateway. JK, kata Andi, mendapat bisikan yang salah dari orang dekatnya.
"Akibatnya, kepolisian mencari-cari kesalahan untuk memaksa Denny jadi tersangka," kata Andi melalui pesan pendek, Rabu, 25 Maret 2015. Andi lalu berencana menanyakan info tersebut kepada JK. "Karena itu adalah penzaliman." Kalau info itu benar, kata dia, JK harus diingatkan.
Andi mengaku dia memahami persoalan pembayaran paspor secara elektronik lantaran pernah menjadi komisaris PT Pos Indonesia. Menurut dia, negara tak dirugikan dalam pelaksanaan payment gateway. "Yang benar, negara menerima Rp 32 miliar melalui penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.
Selain itu, ada uang Rp 600 juta yang mengalir ke dua vendor, masing-masing mendapatkan Rp 300 juta. Uang itu, kata dia, adalah hak perusahaan penyedia jasa pembayaran elektronik. "Yang sampai ke telinga JK jadi Rp 600 miliar," ucapnya.
Andi menyarankan agar kepolisian memeriksa beberapa pembayaran nontunai PNBP di Polri. "Di sana ada yang mirip dengan yang dijalankan Denny," ujarnya.
Andi mengaku mendapat informasi adanya pemaksaan kasus itu dari seorang elite penegak hukum. Andi menduga yang membisikkan kasus Denny adalah polisi yang dekat dengan JK. Selain itu, ujar dia, JK juga meminta agar kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dihentikan.
MUHAMMAD MUHYIDDIN