TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Charliyan, menjelaskan mengapa Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateway.
Anton mengatakan, peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik sangat besar.
"Peran DI yang menyuruh melakukan program Payment Gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Maret 2015.
Anton menyatakan, Denny sudah diingatkan jajaran stafnya untuk tidak menjalankan program Payment Gateway. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mempunyai program serupa dalam pembuatan paspor elektronik yang diberi nama Simponi. Bahkan, Simponi jauh lebih baik ketimbang Payment Gateway.
"Program Payment Gateway kurang menguntungkan karena ada pungutan biaya," kata lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1984 itu. Sedangkan Simponi, ucap Anton, tidak memberikan pungutan kepada pembuat paspor. "Simponi, menurut keterangan para saksi, jauh lebih simpel."
Program Payment Gateway dijalankan dari Juli-Oktober 2014. Dalam menjalankan program ini, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan dua vendor, PT Doku Nusa Inti Arta dan Finnet Indonesia. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor ke negara dan kelebihan pungutan sekitar Rp 605 juta justru masuk ke kedua vendor tersebut.
"Di kasus ini, pembukaan rekening atas nama kedua vendor. Ini sudah menyalahi aturan karena seharusnya uang langsung masuk ke bendahara negara," ucap Anton. Untuk kerugian negara, kata Anton, penyidik masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Masih dihitung."
Dalam kasus ini, Anton menyatakan, besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Namun Anton enggan membeberkan secara rinci, apakah dari pihak pemerintah atau swasta. "Ini baru satu dan pastinya akan merembet ke yang lain. Nanti kita lihat hasil penyidikan," ujarnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengadakan gelar perkara pada Ahad lalu. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 21 saksi dan menganalisa sejumlah dokumen. "DI akan diperiksa pada Jumat mendatang," ucap bekasjuru bicara Polda Metro Jaya itu.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
SINGGIH SOARES