TEMPO.CO , Surabaya:TNI Angkatan Laut menegaskan, blokir akses kargo antara Terminal 1 (T1) dan Terminal 2 (T2) Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya tak mempengaruhi aktivitas penerimaan dan pengiriman barang. Penutupan itu merupakan tindak tegas terhadap pelanggaran kesepakatan PT Angkasa Pura I terhadap aset Pusat Penerbangan TNI AL.
"Akses kargo yang kini ditutup oleh personil TNI AL bukanlah akses T1-T2 yang ada dalam obyek Perjanjian Kerjasama (PK)," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir saat dihubungi, Selasa 24 Maret 2015.
Menurut Manahan, akses yang sekarang dipermasalahkan merupakan pintu yang dijebol AP I tanpa izin. Jalan yang dijebol pagarnya tersebut disebutkannya berujung di depan hanggar Merpati. "Ada pintu masuk ke arah runway, untuk masuk ke T2. Itu tidak masuk dalam perjanjian," ujarnya.
Selain tanpa izin, penggunaan akses steril dari jangkauan masyarakat umum itu dikhawatirkan menimbulkan ketidakamanan. Artinya, jalan sepanjang 3,6 kilometer itu termasuk daerah keamanan terbatas. "Intinya karena AP bongkar pagar tanpa izin, sekarang kami tutup," kata Manahan lagi.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan TNI AL sejak Kamis 12 Maret 2015. Ini menyebabkan lalu lintas penumpang dan terutama kargo--yang tidak bisa melipir ke jalur umum--menjadi terganggu.
"Sebenarnya ini berawal dari pencatatan di negara, bahwa seluruh tanah sudah dimasukkan sebagai modal Angkasa Pura. Di satu sisi, TNI AL punya sertifikat juga. Kalau kuat-kuatan di situ, ya nggak akan selesai," katanya, Senin 23 Maret 2015.
Farid mengatakan telah menjelaskan semua dalam jawaban atas surat somasi yang telah dikirim Puspenerbal kepada AP I. Di sana disebutkan bahwa Angkasa Pura memandang pemanfaatan tanah dan fasilitas termasuk jalan dan apron, didasarkan pada persetujuan yang diberikan oleh pimpinan TNI AL untuk pembangunan Terminal 2.
"Persetujuan itu berdasarkan Surat Kepala Staf TNI AL No.B/90-09/27/98/Set tanggal 7 April 2011 perihal Izin Pelaksanaan Pembangunan Terminal Lama Bandara Juanda Surabaya."
Meski begitu, Farid menambahkan, pihaknya telah lama berinisiatif melepas tanah yang dimasukkan sebagai modal tersebut. Sebelum proses administrasi pengurangan modal dilakukan, seharusnya terdapat status quo. Namun pihak TNI AL berpandangan lain, sehingga berujung pada penutupan akses kargo. "Kalau mau sama-sama berbicara positif untuk kepentingan masyarakat, kan nggak perlu sampai seperti itu. Bisa dibicarakan," katanya lagi.
Untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, kantor wakil presiden mengundang direksi Angkasa Pura I dan para pemimpin TNI AL pada Rabu, 25 Maret 2015. Selain dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, rencananya akan turut hadir dalam mediasi itu adalah Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ARTIKA RACHMI FARMITA