TEMPO.CO, Kendari - Setelah empat jam berada di ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa 24 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 Wita.
Aswad, yang didampingi pengacara Anwar Naba, keluar dengan tergesa-gesa langsung menuju mobil Terano hitam dengan plat bernomor DT 9 AR. Aswad berusaha menghindari para wartawan yang mencegatnya untuk mendapatkan keterangan perihal kehadiran dia di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Aswad hanya mengatakan kehadiranya pada Selasa sore ini sekadar bersilaturahmi. "Saya datang jalan-jalan, cerita-cerita," ujar Aswad dengan langkah cepat.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kedatangannya terkait pemeriksaan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan kantor bupati pada 2014, Aswad dengan ketus membantah. " Tidak benar, tidak ada korupsi," kata Aswad.
Setali tiga uang dengan Aswad, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa pun menolak memberikan keterangan perihal pemeriksaan Aswad. "Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini. Kalau mau datang besok saja lagi untuk ketemu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Kalian (wartawan) tadi sudah lihat sendiri kehadiran Pak Aswad. Kalau untuk masalah materi saya belum bisa untuk ungkapkan terkait masalah apa," kata penyidik yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Dalam kasus korupsi pembangunan kantor bupati, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menahan dua tersangka yakni, Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara. Keduanya ditahan sejak 2014 dan kini sudah menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Konawe.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyidikan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar.
ROSNIAWANTY FIKRI