TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menolak memproses Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 23 Maret 2015, mereka menyatakan pencalonan Badrodin tak disertai penjelasan dari Presiden Joko Widodo soal pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP mengatakan pimpinan DPR harusnya menolak menindaklanjuti pencalonan Badrodin. Menurut dia, sidang paripurna yang lalu telah menyepakati Budi Gunawan sebagai Kapolri, tapi Presiden malah mengajukan calon lain.
"Ini harus dijelaskan Presiden terlebih dulu. Kami tak ingin ada preseden yang membangkangi kelembagaan DPR," kata Masinton dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 23 Maret 2015.
Henry Yosodiningrat dari fraksi yang sama setuju dengan pernyataan Masinton. Menurut dia, Presiden tak pernah menjelaskan alasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan kepada anggota Dewan. Padahal anggota Dewan telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi.
Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar mengatakan surat pengajuan nama Kapolri baru dari Presiden justru harus dikembalikan. Alasannya, penyebutan nama status Budi Gunawan dalam surat itu salah.
"Redaksinya harus diperbaiki. Budi Gunawan masih ditulis sebagai tersangka, padahal saat surat itu dikeluarkan, sudah ada putusan praperadilan yang mengatakan dia tak sah jadi tersangka," kata Bambang. "Jadi kami minta surat itu dikembalikan."
Dalam rapat paripurna, pemimpin sidang Fahri Hamzah membacakan sejumlah surat yang masuk selama reses. Salah satunya adalah surat bernomor R/16/PRES/02/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang pengangkatan Kapolri Badrodin Haiti.
Setelah membacakan surat yang masuk, rapat dihujani interupsi dari sejumlah anggota Dewan yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Namun Fahri hanya memberikan kesempatan kepada beberapa orang.
INDRI MAULIDAR