TEMPO.CO, Jombang - Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan menarik peredaran buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI SMA yang memuat materi berpotensi radikalisme.
"Dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak dan demi kemaslahatan umat atau kepentingan bersama serta atas perintah Mendikbud, maka secepatnya buku tersebut ditarik untuk direvisi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholip, Minggu, 22 Maret 2015.
Muntholip mengatakan penarikan buku tersebut telah disosialisasikan ke semua SMA di kota santri tersebut. "Sudah kami infokan ke semua guru PAI dan kepala sekolah," katanya.
Muntholip menambahkan, materi di halaman 78 dalam buku yang disusun tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang itu menyalin materi di halaman 170 dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Memang download dari buku terbitan Puskurbuk Balitbang Kemendikbud," ujarnya.
Materi tersebut membahas profil salah satu tokoh pembaruan Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab, pencetus aliran Wahabi. Salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang dikutip dalam buku tersebut berbunyi: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.”
Kalimat “orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh” inilah yang jadi kontroversi dan bertentangan dengan prinsip perdamaian dalam Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut. Sebab, dalam Islam, orang kafir atau musyrik dibagi dalam dua kategori, yakni kafir harbi dan kafir dzimmi. Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi atau memerangi umat Islam dan boleh dibunuh jika memang mengancam jiwa umat Islam. Sedangkan kafir dzimmi adalah kafir yang hidup berdampingan dan damai dengan umat Islam, serta haram dibunuh bahkan harus dilindungi.
Muntholip mengatakan buku terbitan Kemendikbud tersebut otomatis jadi acuan nasional dan tidak hanya beredar di Jombang. "Mendikbud sudah menyatakan ini beredar di seluruh Indonesia dan akan ditarik, maka kami menindaklanjuti," ujarnya.
ISHOMUDDIN