TEMPO.CO, Bangkalan - Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum menerima tunjangan Lauk Pauk dan Tunjangan Bahaya (LPTB) sepanjang Januari hingga Maret 2015.
Mereka yang belum menerima tunjangan Rp 300 ribu per bulan itu adalah anggota Satpol PP berstatus Tenaga Harian Lepas atau THL. "Anggota yang berstatus THL sebanyak 297 orang," kata seorang anggota Satpol PP Bangkalan kepada Tempo, Minggu, 22 Maret 2015.
Baca Juga:
Sumber Tempo dan teman-temannya telah menanyakan soal tunjangan itu kepada pimpinan mereka. Diperoleh informasi, bahwa tunjangan tersebut belum cair karena terganjal di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan.
BPKAD meminta bukti absen check lock sebagai syarat pencairan tunjangan. "Padahal sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi soal absen tersebut. Tahun lalu tunjangan cair tanpa syarat apa pun," ujarnya mengungkapkan.
Kepala Satpol PP Bangkalan Mohammad Fahri mengungkapkan sebenarnya Bupati Bangkalan telah mengeluarkan SK percairan tunjangan sejak awal Maret lalu dan telah diajukan ke bagian keuangan. "Kendalanya THL ini tidak diatur dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara), ASN hanya mengatur soal PNS," katanya menerangkan.
Namun Fahri memastikan tunjangan LPTB tetap akan dicairkan. Hanya mekanismenya berubah yaitu harus menyertakan bukti daftar hadir secara manual bagi setiap THL. Kata dia, jika tidak hadir satu hari dalam tugas, maka tunjangan akan dipotong sebesar 5 persen.
Kepala BPKAD Bangkalan Ahmat Hafid mengungkapkan, sejak diberlakukannya ASN mulai 1 Januari 2015, penghasilan tambahan para pegawai termasuk tunjangan LPTB harus berdasarkan penilaian kinerjanya. Kebijakan itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014.
"Jangan sampai pemberian tunjangan yang tanpa tolak ukur kinerja, menyebabkan pemborosan atau kerugian uang daerah," katanya beralasan. Hafid menambahkan tidak hanya tunjangan yang dipotong. Dalam Undang-undang ASN disebutkan gaji pegawai dapat dihentikan jika bolos secara terus menerus. "Kebijakan ini juga berlaku bagi PNS, bukan hanya pegawai tidak tetap," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI