TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Dusun Sempu mengaku ogah mengurusi dan beribadah di Masjid Sulaiman karena dianggap bukan masjid Nahdlatul Ulama, melainkan "masjid ISIS". Mereka lebih memilih memakmurkan Masjid At-Taqwa, masjid milik warga yang berjarak sekitar 250 meter dari Masjid Sulaiman.
Bahkan, beberapa warga sempat mengatakan sebaiknya masjid tersebut dirobohkan saja karena tidak berguna dan hanya menjadi beban masyarakat.
Sejak disegel Pemerintah Kabupaten Malang pada 7 Agustus 2014 lalu, pengelolaan Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil di Gang Makam, Dusun Sempu, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diserahkan ke masyarakat melalui pemerintah desa setempat.
Namun, juru bicara Ansharul Khilafah Muhammad Romly mengatakan kondisi Masjid Sulaiman saat ini justru tambah memprihatinkan. Karena itu, dia bertekad untuk mengambil alih kembali masjid yang diakui Romly merupakan miliknya.
Ansharul Khilafah merupakan kelompok yang mendeklarasikan diri di Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil dan mengadakan pengajian Ramadan pada 20 Juli 2014. Kelompok ini pun diduga melakukan pembaiatan alias pengucapan sumpah setia kepada imam atau pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Kepala Desa Gadingkulon Wahyu Eddi Prihanto membantah penelantaran Masjid Sulaiman. Ia mengaku perawatan tetap dilakukan meski sekadarnya saja. Perawatan rutin dan menyeluruh bisa dilakukan bila Masjid Sulaiman sudah mempunyai jemaah sendiri.
Wahyu juga mengatakan Lembaga Peduli Pendidikan Islam (LP2I) seharusnya yang lebih berhak mengelola Masjid Sulaiman, bukan Romly. “Sejak awal, sebelum ramai-ramai, sudah kami larang dia bangun masjid di sana karena ditolak warga,” kata Eddy di kantornya.
Bantahan serupa disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Kota Dau Komisaris Soepary. Ia menegaskan kondisi kumuh dan kotornya masjid karena sesungguhnya pembangunan masjid tersebut belum selesai. “Bukan karena sengaja ditelantarkan, tapi bangunannya saja belum selesai,” kata Soepary.
Menurut Wahyu dan Soepary, mustahil menyuruh warga beribadah di Masjid Sulaiman karena sudah ada Masjid At-Taqwa yang murni dibangun dengan swadaya murni masyarakat sejak lama.
Sementara itu, menurut Soepary, pengawasan terhadap Masjid Sulaiman tetap dilakukan. Segala bentuk pemanfaatan masjid harus seizin kepala desa dan dikoordinasikan dengan aparat keamanan.
Pada 20 Juli 2014, Masjid Jami Sulaiman Al Hunaishil dipakai pengajian Ramadan dan deklarasi Ansharul Khilafah. Pendeklarasian itu ditutup dengan pembaiatan alias pengucapan sumpah setia kepada imam atau pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) atau The Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS), Abu Bakr al-Baghdadi.
Karena dianggap meresahkan warga, Pemerintah Kabupaten Malang menyegel masjid. Alasan penyegelan adalah masjid dibangun tanpa izin dan telah menjadi pusat gerakan radikal sekelompok orang.
Penyegelan merupakan salah satu butir kesepakatan yang diputuskan dalam rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah bersama sejumlah pemimpin organisasi keagamaan, seperti dari Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid, dan Badan Wakaf Indonesia pada 5 Agustus 2014.
Dalam rapat tertutup bagi wartawan itu diputuskan bahwa aliran NIIS atau ISIS terlarang disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga NIIS dan jaringannya harus diperangi.
ABDI PURMONO