TEMPO.CO, Jakarta - Katib Aam (Sekretaris Jenderal) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Abdul Malik Madani mengaku tak setuju dengan pernikahan siri online. Menurut dia, pernikahan tersebut tak sesuai dengan aturan dalam agama Islam.
"Salah satu contoh, dari sisi wali, mereka sengaja tak gunakan wali asli. Jadi, tafsirnya asal-asalan," kata Malik ketika dihubungi Tempo, 16 Maret 2015.
Malik pun mempertanyakan niat awal para pelaku nikah siri online. Sebab, nikah siri online dilakukan seperti mengakali aturan Islam. Walhasil, pernikahan tersebut seakan sebagai upaya melegalkan perzinaan.
"Dari niat nikah siri online sudah bisa dilihat cuma untuk tujuan nafsu saja," ujarnya.
Menurut Malik, dalam ajaran Islam, pernikahan dilakukan bukan semata untuk hubungan suami-istri saja. Pernikahan membutuhkan modal cinta dan kasih sayang serta bertujuan membangun keluarga.
"Jadi, kami imbau masyarakat bisa bijak menanggapi nikah siri online ini," ucapnya.
Pernikahan dengan cara tersebut menuai kontroversi. Sebab, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon atau Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online.
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
INDRA WIJAYA