TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan pemerasan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi, Kabupaten Karawang dan tindak pidana pencucian uang, Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penunutut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 17 Maret 2014.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, pasangan suami isteri tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU mencecar mereka dengan pertanyaan terkait dengan suap yang diberikan Raja Diren untuk membantu meloloskan proyek pembuatan Mall di Kabupaten Karawang dan sejumlah aset yamg dimiliki kedua terdakwa yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
"Beberapa kali bertemu dengan Raja Diren. Saya diming-imingi sejumlah uang. Tapi masalah perizinan saya perintahkan Raja untuk datang ke kantor(Bupati)" ujar Nurlatifah saat ditanya Jaksa mengenai pengetahuan Nurlatifah terkait uang Rp 5 miliar yang diduga dijadikan syarat meloloskan proyek PT Kertabumi.
Setelah itu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, mengaku mendesak suaminya untuk bertemu dengan Raja Diren untuk membicarakan pembuatan izin. "Saya memohon pada suami untuk bertemu dengan Raja Diren. Soalnya kasian," ujar dia.
Dalam pertemuan tersebut, Nurlatifah mengaku, sempat merencanakan untuk membicarakan peminjaman uang kepada Raja Diren sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut, ia katakan, untuk keperluan lebaran. "Betul pinjam uang Rp 5 miliar kepada Raden Diren. Tapi waktu itu tak ada pembicaraan izin. Saya tidak mengerti," kata dia.
Dalam salinan percakapan Nurlatifah dengan Raja Diren, hasil penyadapan KPK pada 17 Juli 2014, menyebutkan, Nurlatifah meminta Raja Diren untuk menyerahkan uang Rp 5 miliar tersebut ke rumah pribadi Nurlatifah. Dalam percakapan tersebut, Nurlatifah menggunakan kode "spanduk" untuk mengganti kata uang. "Spanduk itu uang," ujar dia.
Sementara itu, Ade Swara sang suami tidak banyak mengetahui terkait uang Rp 5 miliar tersebut. "Saya tidak tahu. Yang saya tahu di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama," ujar Ade menjawab pertanyaan Jaksa.
Ade Swara dan Nurlatifah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.
KPK menduga Ade memeras Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, melalui istrinya. Jumlah duit yang diminta setara Rp 5 miliar. Selain itu, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar RP.27 Miliar. Uang sejumlah tersebut dibelanjakan untuk tanah dan rumah di sejumlah daerah.
IQBAL T. LAZUARDI S.