TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah telah mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana korupsi. Ia tak bermaksud merevisi peraturan pemerintah untuk melonggarkan gerak para koruptor.
"Saya kecewa dibilang Laoly obral remisi. Kemenkumham hanya ingin atur pemberatan hukuman napi koruptor seperti apa," kata Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengatur pemberian remisi secara ketat. Dalam peraturan itu, narapidana kasus korupsi, narkotik, dan terorisme tidak berhak mendapatkan remisi.
Ada dua syarat agar narapidana korupsi mendapat remisi. Pertama, ia harus bersedia menjadi justice collaborator atau whistle blower yang bekerja sama untuk mengungkap pelaku utama atau perkara maupun pelaku korupsi yang lainnya. Kedua, ia harus membayar uang pengganti dan denda yang dijatuhkan pengadilan kepadanya.
Namun, sejak Januari lalu, Laoly menggulirkan wacana untuk merevisi syarat pemberian remisi dalam beleid tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.
Menurut Laoly, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tak boleh digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan. "Pengadilan memutuskan tugas KPK selesai pada penuntutan, Kemenkumham membina mereka membuat program terintegrasi," kata Laoly.
Mantan politikus PDI Perjuangan ini berpendapat pemberatan pemberian remisi bagi koruptor terjadi apabila narapidana tak bisa memenuhi syarat sebagai whistle blower. "Kalau tidak kerja sama, beri pemberatan. Selain itu, harus dilihat kasusnya apa dan peran apa," kata Laoly.
Sebelum menggulirkan revisi, Kementerian Hukum mengajak KPK dan aktivis antikorupsi untuk mengkaji wacana pemberatan hukuman ini. "Remisinya tak boleh sekian persen dari hukuman. Nanti ada tim penilai remisi," kata Laoly.
PUTRI ADITYOWATI