TEMPO.CO, Kupang - Niko Ladi, bekas bakal calon Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Maret 2015, ditahan penyidik kepolisian daerah setempat karena diduga menjalankan investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliaran rupiah.
"Dia (Niko Ladi) sudah ditahan di Mapolda NTT setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga hari," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Tempo, Selasa, 17 Maret 2015.
Niko Ladi, menurut dia, diketahui sebagai pemilik Lembaga Keuangan Finansial (LKF) Mitra Tiara yang beroperasi di wilayah Pulau Flores sejak 2008. Bisnis bodong itu berhasil menjaring 16 ribu lebih nasabah di Pulau Flores karena menjanjikan bunga 10 persen bagi nasabahnya.
Namun, sejak 2013, lembaga keuangan itu tidak beroperasi lagi, sehingga nasabah melaporkan pemiliknya, Niko Ladi, ke kepolisian. Setelah sempat buron selama dua tahun, Niko Ladi akhirnya dibekuk aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu, 14 Maret 2015.
Berdasarkan pengakuan Niko Ladi kepada penyidik, Agus menuturkan pihaknya masih menunggak uang nasabah sebesar Rp 423 miliar lebih, dengan jumlah nasabah mencapai 16 ribu. "Uang nasabah itu tidak pernah dikembalikan sejak bermasalah pada 2013," ucapnya.
Saat menjalankan bisnis bodong itu, Niko Ladi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Kupang pada 2012. Namun dia gagal. Dia tidak diloloskan KPU setempat karena kekurangan dukungan. Sebelum menjalankan bisnis bodong ini, Niko Ladi pernah bekerja sebagai pegawai pemasaran di Bank NTT.
YOHANES SEO