TEMPO.CO, Surakarta - Seorang mahasiswi semester akhir Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, dilaporkan hilang oleh keluarganya. Mahasiswi bernama Siti Lestari itu tidak bisa dihubungi sejak awal Februari kemarin.
Orang tuanya melaporkan hilangnya Siti ke Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 16 Maret 2015. "Keluarga sudah berupaya mencari, namun tidak bisa ketemu," kata ayah Siti, Sugiran yang melapor bersama istri dan anak sulungnya.
Sugiran melakukan kontak terakhir dengan anaknya pada Januari 2015. "Dia menelepon minta uang Rp 3,5 juta," katanya. Uang itu digunakan untuk membayar biaya semesteran dan ongkos hidup sehari-hari. Sugiran mentransfer uang lewat anjungan tunai mandiri.
Selang beberapa hari kemudian, Siti tiba-tiba mengirim semua barang-barangnya ke rumah orang tuanya di Demak. "Dikirim melalui pos," katanya. Lima kardus yang dikirimkan itu berisi pakaian serta buku-buku. Setelah itu, Siti tidak bisa dihubungi lagi.
Keluarga langsung ke Sukoharjo untuk melacak keberadaan Siti. Hanya saja, mahasiswi itu ternyata sudah lama meninggalkan kos. "Dia ternyata pindah ke sebuah kontrakan sejak pertengahan tahun lalu," kata Sugiran.
Dibantu beberapa teman Siti, Sugiran akhirnya bisa menemukan kontrakan tersebut. Hanya saja, rumah itu ternyata telah kosong. Berdasarkan informasi tetangga, Siti tinggal di kontrakan itu bersama seorang pria bernama Bahrun Naim.
Menurut Sugiran, Siti memang pernah membawa Bahrun ke rumahnya di Demak dan memperkenalkan sebagai calon suaminya. Namun, orang tua Siti menolak lantaran pria tersebut sudah memiliki istri dan anak.
"Informasi yang kami dapatkan, Bahrun sudah berangkat ke Suriah," kata Sugiran. Dia khawatir anak perempuannya juga dibawa serta. "Itu makanya kami lapor ke polisi untuk mencari kepastian," katanya.
Berdasarkan catatan Tempo, Bahrun pernah ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror pada November 2010. Polisi juga menyita ratusan butir peluru dari rumah kontrakan Bahrun yang berada di Pasarkliwon, Solo.
Bahrun akhirnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Darurat Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Pengadilan Negeri Surakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti menyimpan 533 butir peluru laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 9 mm.
Aktivis Laskar Umat Islam Surakarta Endro Sudarsono mengatakan, Bahrun yang tinggal bersama Siti sama dengan Bahrun yang pernah ditangkap Densus. "Orangnya memang sama," katanya. Hanya saja, dia mengaku kurang begitu mengenal orang tersebut. "Dia tidak aktif di dunia kelaskaran di Solo."
AHMAD RAFIQ