TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menolak wacana pelonggaran remisi bagi koruptor. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan pertimbangan lain agar ada efek jera terhadap koruptor.
"Tolak saja remisinya. Korupsi sudah merambat ke daerah dan jadi kejahatan luar biasa," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 16 Maret 2015.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggulirkan wacana untuk merevisi syarat pemberian remisi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.
Menurut Taufik, seharusnya pemerintah mengkaji secara menyeluruh tentang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM, kata Taufik, seharusnya menyetarakan korupsi dengan kejahatan terorisme dan narkoba.
"Perlu pertimbangan khusus kalau korupsi masuk di kejahatan luar biasa sehingga pantas remisinya ditolak," ujar Taufik.
PUTRI ADITYOWATI