TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi Brigadir Jenderal (nonaktif) Didik Purnomo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 Maret 2015. Bekas Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri itu adalah anak buah Irjen Djoko Susilo, pelaku utama dalam kasus yang membuat negara rugi Rp 121 miliar.
Didik adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Dia didakwa telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo untuk mempercepat pencairan dana. Pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Didik membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan, baru tahu dari persidangan ini," ujar Didik pekan lalu.
Djoko sendiri telah dihukum atas perbuatannya. Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang kemudian diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara. Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 32 miliar.
Terkait dakwaan atas dirinya, Didik dinilai lalai melaksanakan tugas sebagai PPK. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia sehingga terjadi penggelembungan anggaran.
Dalam surat dakwaan, Didik disebut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, tapi negara merugi Rp 121,83 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi Didik adalah 20 tahun penjara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA