Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Mati Belum Jelas, Liang Lahat Raheem Telah Dibuat

image-gnews
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol,  Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, telah menyiapkan liang lahat bagi terpidana mati Raheem Agbaje Salami meski pelaksanaan eksekusi mati terhadap penyeludup heroin itu belum jelas.

Warga Spanyol kelahiran Nigeria itu telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke Pulau Nusakambangan. "Liang lahatnya sudah jadi seminggu lalu," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Suwarno, Senin, 16 Maret 2015.

Setelah rampung digali, liang kubur berukuran panjang 2,4 meter, lebar satu meter, dan kedalaman 1,7 meter itu dibiarkan menganga. Suwarno memperkirakan lubang tersebut akan dipenuhi air karena belakangan ini masih sering turun hujan.

"Nanti kalau mau digunakan, airnya disedot dulu. Yang penting liang lahat sudah siap. Kalau Raheem tidak jadi dimakamkan di sana, liang lahatnya akan digunakan untuk mengubur  jenazah Mr. X saja (mayat tidak dikenal identitasnya)," kata dia.

Liang lahat bagi pria yang dalam paspornya tercatat sebagai warga Spanyol ini berada di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman. Penetapan lokasi tersebut, menurut Suwarno, sesuai dengan isi salinan surat permohonan terakhir Raheem yang diterima Dinas Kebersihan dan Pertamanan dari jaksa.

Dinas menerima salinan surat itu pada Kamis, 5 Maret 2015, atau selang sehari setelah Raheem dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menunggu pelaksanaan eksekusi mati. "Oleh jaksa kami diminta menyiapkan liang lahatnya. Kami melakukan penggalian setelah mendapat izin dari wali kota," ujar Suwarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin mengaku belum mendapatkan informasi resmi tentang liang lahat bagi Raheem yang telah rampung digali. Hingga kini, kata dia, Kejaksaan Madiun belum mendapat surat balasan dari Pemerintah Kota Madiun.

"Kalau secara lisan Pemerintah Kota memberikan tanggapan positif. Selebihnya kami belum tahu dan belum mendapat perintah dari pimpinan untuk mengecek (keberadaan liang lahat)," ujar dia.

Raheem merupakan satu dari sepuluh terpidana kasus narkotika yang akan dieksekusi mati di LP Nusakambangan. Dia tertangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan lima kilogram heroin pada tahun 1999.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

38 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

43 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.