TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membenarkan penangkapan 17 warga negara Indonesia di Pulau Sebatik, Malaysia, pada Jumat, 13 Maret 2015. “Tapi kasus tersebut sudah kami selesaikan secara baik-baik,” ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronnie Sompie ketika dihubungi, Ahad, 15 Maret 2015.
Ronnie mengatakan ke-17 WNI tersebut tertangkap lantaran pelanggaran hukum perbatasan batas negara. Menurut Ronnie, rombongan yang terdiri dari polisi, TNI, dan sipil tersebut menyeberang tak melalui prosedur dan koordinasi pihak setempat yang benar. “Ada aparat negara lain menyeberang tanpa izin, tentu menarik perhatian,” kata Ronnie.
Menurut Ronnie, kasus tersebut bermula ketika polisi ingin menjemput tersangka kasus penganiayaan anggota TNI yang terjadi tak lama sebelum penangkapan. Ronnie mengatakan, seharusnya penjemputan tersangka seperti itu dilakukan di perbatasan bukan di dalam salah satu wilayah negara yang bersangkutan.
Ronnie belum bisa memberikan informasi terperinci karena kasusnya baru selesai malam tadi. “Yang pasti sudah diselesaikan melalui koodinasi melalui Polda Kalimantan Timur dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ronnie.
Sebelumnya, aparat Malaysia menangkap ke-17 WNI tersebut lantaran memasuki wilayah tanpa izin dan membawa senjata. Deputi Inspektur Jenderal Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim mengatakan rombongan terdiri dari sepuluh anggota polri, empat anggota TNI, dan tiga warga sipil.
“Mereka tak bermaksud buruk, tapi mereka menyeberang menyalahi prosedur yang seharusnya,” ujar dia seperti yang di lansir The Malay Mail Online kemarin.
Menurut Noor Rashid, ke-17 WNI tersebut bermaksud menjemput seorang pembunuh anggota TNI yang terjadi 10 Maret lalu, di Pulau Nunukan.
Kepolisian Wallace Bay di Sabah menangkap ke-17 orang tersebut melalui dua tahap. Yang pertama sepuluh orang anggota Polri dengan pakaian sipil kedapatan membawa pistol dengan mengendarai sepeda motor. Tujuh orang lainnya, ditangkap tak lama kemudian, kedapatan menyeberang menggunakan speed boat dan membawa pistol.
ANDI RUSLI