TEMPO.CO, Bangkalan - Siti Tarwiyah, 41 tahun, warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mempraperadilankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Penyidik yang saya praperadilankan bernama Annisa," kata perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor ini kepada Tempo, Kamis, 12 Maret 2015.
Tarwiyah menempuh langkah hukum ini karena merasa diperlakukan tidak baik oleh penyidik KPK saat diperiksa oleh terkait kasus tindak pidana korupsi pencucian uang dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Tarwiyah diperiksa penyidik pada 6 Maret 2015 lalu di Aula Polres Bangkalan.
Menurut perempuan empat anak ini, selama empat jam diperiksa penyidik, seluruh pertanyaan hanya berisi tudingan-tudingan yang sangat melukai hatinya. Tudingan itu, misalnya penyidik menuduh Tarwiyah merupakan "selir" Fuad Amin dan mendapatkan berbagai hadiah mewah seperti mobil, tanah dan rumah.
"Padahal saya sama sekali tidak ada hubungan dengan Fuad Amin. Saya tersinggung dengan pertanyaan penyidik," ujar dia.
Tarwiyah mengaku dirinya memang pernah bertemu Fuad Amin sebanyak tiga kali sejak tahun 2003. Namun pertemuan itu, kata dia, hanya urusan bisnis dan proyek. "Saya bertemu Kiai Fuad hanya untuk urusan perizinan, tidak ada urusan pribadi," katanya.
Humaidi, kakak Tarwiyah, mengatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 10 Maret. Gugatan tersebut, kata dia, bertujuan agar penyidik KPK tidak sembarangan melakukan tuduhan, apalagi tuduhan terhadap adiknya tanpa bukti dan hanya didasari asumsi. "Kami memang tidak menempuh jalur somasi karena waktunya lama. Kalau praperadilan lebih cepat," katanya.
Humaidi mengatakan pada 18 Maret mendatang adiknya akan kembali diperiksa KPK di Jakarta. Dia akan melihat apakah penyidik masih menuding adiknya sebagai selir Fuad Amin. "Kalau penyidik santun dan tidak menuduh sembarangan, gugatan ini kami cabut," ia menegaskan.
MUSTHOFA BISRI