TEMPO.CO, Mojokerto - Kiai terdakwa kasus penipuan dana umrah senilai Rp 1,8 miliar, Masrikhan Asyhari, dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis 12 Maret 2015. Majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Masrikhan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menganggap Masrikhan turut serta menyebabkan terjadinya penipuan kepada 106 calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Dalam penyelidikan polisi dan fakta persidangan juga terungkap jika Masrikhan menerima imbalan uang dari makelar atau biro jasa umrah untuk tiap jemaah yang mendaftar dan menyetor uang melalui Masrikhan.
"Karena itu menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Sifaurrasidin.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa Tryan Juli Diarsa memilih pikir-pikir dahulu.
Sikap pikir-pikir juga diambil penasihat hukum Masrikhan, Mohamad Sholeh. Politikus yang juga pengacara asal Surabaya ini mengatakan kliennya tidak berniat menipu. "Bahkan sempat mengganti dana sebesar Rp 1,7 milyar yang disalahgunakan pihak lain," katanya.
Sementara itu, Masrikhan menganggap dirinya korban mitra kerjanya dan perusahaan biro jasa yang menilap uang jemaah yang disetorkan melalui dirinya. Menurutnya, Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Mujib Ahcmad Hartono alias Hartono sebagai makelar atau perantara dan Direktur PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) Nur Mufid sebagai biro jasa perjalanan umrah juga harus bertanggung jawab. "Mereka yang menghabiskan dananya," kata Masrikhan usai sidang.
Hartono juga menjalani proses peradilan namun Nur Mufid tak sampai terseret ke pengadilan karena berdasarkan penyidikan polisi dinyatakan uang jemaah hanya disalahgunakan oleh Hartono.
Penipuan umrah bermula saat 106 orang yang rata-rata jemaah pengajian Masrikhan mendaftarkan diri dan menyetor uang melalui Masrikhan. Tiap orang menyetor biaya umrah antara Rp 16,5 hingga 17,5 juta. Oleh Hartono, uang yang terkumpul malah digunakan untuk investasi perdagangan emas secara online.
ISHOMUDDIN