TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical kecewa terhadap putusan legalitas kepengurusan Agung Laksono yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sikap Yasonna sebagai pelanggaran hukum dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kubu.
"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," kata Yusril dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Selasa, 10 Maret 2015.
Menurut dia, pemerintah tampak jelas mengintervensi konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut. "Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kata Yusril.
Pagi tadi, Yasonna resmi mengesahkan kepengurusan Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol. Kepengurusan yang diketuai Agung Laksono itu dinyatakan sah dan diminta segera mengirim susunan kepengurusan lengkap kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya menerima keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan mengesahkan hasil kepengurusan Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 10 Maret 2015.
Menteri Hukum mengambil keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan Nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Mahkamah Partai menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dengan ketua Agung Laksono.
Namun Yusril menilai Mahkamah Partai tidak mengambil keputusan apa pun karena pendapat hakim Mahkamah terbelah dua. Dua hakim Mahkamah, Andi Mattalata dan Djasri Marin, memilih memenangkan kubu Agung Laksono. Sedangkan Muladi dan Natabaya memilih tak bersikap. "Kubu Munas Bali, ARB, sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai," kata Yusril.
PUTRI ADITYOWATI | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA