TEMPO.CO, Surabaya - Walaupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly hari ini mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi kubu Agung Laksono, Golkar Jawa Timur tidak mau serta-merta mematuhi keputusan itu.
Sekretaris Partai Golkar Jawa Timur Gesang Budiharto mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga mengatakan Golkar Jawa Timur masih menganggap kubu Aburizal Bakrie sebagai kepengurusan yang sah. "Kan, masih ada proses hukum yang belum selesai," ujar Gesang, Selasa, 10 Februari 2015.
Menurut Gesang, Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik menjelaskan bahwa jika upaya menyelesaikan sengketa internal partai politik melalui mahkamah partai tidak mencapai kesepakatan, partai itu dapat mengajukan permohonan penyelesaian ke pengadilan. "Kami akan melihat proses hukumnya seperti apa," katanya.
Selain itu, dalam surat yang dikirimkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 15 Desember 2015 dan 5 Februari 2015, kata Gesang, disebutkan bahwa penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar dilakukan melalui proses internal partai atau proses hukum di pengadilan. Gesang berpendapat, sikap Yasonna hari ini mengingkari surat yang tersebut. "Bisa disimpulkan sendiri seperti apa sikap menteri itu," ujarnya sambil tertawa.
Pelaksana tugas Ketua Partai Golkar Bojonegoro Freddy Purnomo enggan mengomentari babak baru kepengurusan Partai Golkar tersebut. Alasannya, dia belum mendapat informasi ihwal keputusan tersebut secara utuh. "Saya belum tahu, karena belum ada sumber yang pasti," ujarnya.
Meski demikian, kata Freddy, konflik di tingkat elite tersebut tidak mempengaruhi kader-kader Golkar di Bojonegoro. Kader di bawah, kata dia, sudah paham bahwa permasalahan tersebut hanya urusan elite.
Sebelumnya, Menteri Yasonna resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol. Kepengurusan yang diketuai Agung Laksono itu dinyatakan sah dan diminta segera mengirimkan susunan kepengurusan yang lengkap kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya menerima keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan mengesahkan hasil kepengurusan Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Laoly di kantornya.
EDWIN FAJERIAL