TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bandung Susatyo meminta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memusatkan kegiatan penyidik pegawai negeri sipil Kota Bandung. Menurut dia, sentralisasi pegawai berpengaruh bagi prioritas penegakan hukum Pemkot.
"Sekarang kami sebagai penyidik PNS Bandung masih menunggu kejelasan job description dari Pemkot," kata Susatyo saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Selasa, 10 Maret 2015. Dia mengatakan saat ini penyidik PNS masih tersebar di beberapa dinas.
Ada sekitar 100 penyidik di Kota Bandung. Mereka, kata Susatyo, masih bekerja di dinas masing-masing. "Kami tak terfokus, tidak ada koordinasi dari Wali Kota Bandung," ujarnya.
Dia berharap Ridwan segera membentuk pusat penyidik agar dapat dimanfaatkan untuk menegakkan peraturan daerah. Misalnya, Susatyo mencontohkan, penegakan Perda Kota Bandung tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan, yang dinilai tak optimal. Sebab, terbukti masih banyak sampah yang bertebaran di jalan umum. Dengan sentralisasi itu, penyidik dapat bekerja sesuai dengan prioritas Pemkot Bandung.
"Saya yakin penegakan hukum di Bandung akan efektif dengan cara ini. Kami akan bekerja cepat setiap kali ada penugasan dari Pak Wali," katanya.
Selain menindak warga yang membuang sampah sembarangan, Pemkot Bandung berfokus pada penertiban pedagang kaki lima. Dalam penertiban itu, Pemkot membagi tiga zona berdagang. Namun, hingga saat ini, masih banyak PKL yang berdagang di zona merah alias daerah larangan berdagang.
PERSIANA GALIH